Senin, 22 September 2008

Amal Saleh yang Kaffah

Amal Saleh

Oleh Buya H. Mas'oed Abidin

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (Q.S. Al Bayyinah: 7).


Ayat Al Qur’an yang mendekatkan kata-kata iman dengan kata amal shaleh, sering dijumpai.



Penggandengan kosa iman dan kata amal saleh sudah pasti mengandung pengertian amat dalam. Bahwa iman tidak dapat dipisah dari perilaku amal shaleh.


Orang-orang yang sungguh beriman akan selalu mengerjakan amal shaleh, dan selanjutnya amal saleh akan lahir dengan mudah karena adanya iman.


Dalam beberapa hadis Rasulullah SAW menerangkan amal saleh dari orang yang beriman di antaranya ;

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menghormati tamunya”. (H.R. Muslim)

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia tidak menyakiti tetangganya (HR. Bukhari dan Muslim)

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik-baik atau diam (HR. Bukhari dan Muslim)


Ketiga peringatan Rasulullah SAW ini mengungkapkan bahwa tanpa amal shaleh, iman seseorang tidak sempurna. Iman tidak hanya ucapan lisan sahaja, akan tetapi mesti diyakini dalam hati, serta diujudkan dengan perbuatan amal shaleh.


Pada ayat ke 2 dan 3 dari Surat Al Baqarah dijelaskan bahwa orang yang bertaqwa adalah mereka yang beriman kepada Yang Ghaib (Allah), mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Allah berikan kepada mereka.



Perbuatan amal shaleh seperti shalat sebagai hubungan persembahan kepada Allah, dan menafkahkan harta sebagai bentuk hubungan dengan sesama manusia,akan terlaksana dengan sempurna ketika seseorang beriman kepada Yang Ghaib yakni Allah SWT.


Iman adalah landasan pertama dari amal shaleh. Baik itu menyangkut amal saleh yang bentuknya ibadah mahdhah atau hablun minallah, seperti shalat, puasa dan haji.

Begitu pula amal shaleh yang menyangkut mu‘amalah sesama manusia atau hablun minannas, seperti kepedulian sosial, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, suka menolong, mengayomi masyarakat dan sebagainya.

Kedua bentuk ibadah ini lahir semata karena iman kepada Allah SWT.


Sesungguhnya Allah SWT tidak membedakan dengan tegas tentang hablum minallah dengan hablun minannas ini. Karena kedua amal shaleh ini sesungguhnya amat perlu dijaga keseimbangan antara keduanya.

Agama Islam tidak menyenangi sekelompok orang yang tekun beribadah serta hidup dalam kezuhudan semata, tetapi tidak peduli akan keadaan masyarakat dan nasib saudara sesama muslim yang ada di sekelilingnya, atau mengabaikan amar ma’ruf-nahi munkar.

Sebaliknya, agama Islam tidaak menyukai sekelompok orang yang memiliki kepedulian yang besar terhadap masalah umat, bahkan selalu memperhatikan hak-hak sesamanya, serta berkecimpung dalam kegiatan-kegiatan sosial, tetapi mengabaikan ibadah mahdhah (ritual) nya.


Keharmonisan sikap kedua bentuk ibadah ini yakni antara hablum minannas dan hablum minallah mesti sejalan dan seiring.

Tidak bermakna hablum minannas yang tidak didasari oleh hamblum minallah.

Demikian juga ibadah hablum minallah tidak bermakna manakala tiodak memperhatikan hubungan sesama manusia.



Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah dalam bukunya I’dad al Shabirin wa dzakirat al Syakirin, mengingatkan suatu kelompok jangan terlalu berbangga dengan ibadah dan amal shaleh yang mereka kerjakan, serta menggaggap diri mereka paling utama dalam menjalankan sunnah Nabi ketimbang kelompok lain yang dianggap lebih rendah dari diri mereka.

“Jika para mujahid dan orang-orang yang terjun ke medan perang berhujjah bahwa merekalah kelompok yang paling utama, maka kelompok orang-orang yang berilmu juga berhak untuk berhujjah seperti itu.

Jika orang-orang yang berzuhud dan meninggalkan keduniawian berhujjah bahwa inilah kelebihan Rasul yang mereka teladani, maka orang-orang yang aktif menekuni keduniaan, mengurusi masyarakat dan pemerintahan, memimpin rakyat dengan melaksanakan perintah Allah dalam menegakkan agama-Nya juga berhak untuk berhujjah yang sama.

Jika orang miskin yang sabar berhujjah bahwa mereka mengikuti sifat mulia Nabi Muhammad SAW, maka orang kaya yang bersyukur juga berhak untuk berhujjah seperti itu...”


Sehingga Ibnu Qayyim berkata. “Yang paling berhak atas diri Rasulullah dalam meneladaninya adalah orang yang paling mengetahui sunnah beliau dan kemudian mengamalkannya”.



Ungkapan Ibnu Qayyim ini amat jelas, bahwa ibadah dan amal shaleh bukan sekedar mu‘amalah ma‘al Khaliq semata, tetapi mesti dibarengi dengan mu’amalah ma‘an-nas.

Amaliah yang totalitas (kaaffah) penyembahan terhadap Allah dan pengabdian kepada sesama makhluk terjalin komplit, meliputi keshalehan ritual (Hablun Minallah) dan keshalehan sosial (Hablun Minannas).


Contoh nyata dari keshalehan yang kaaffah tampak pada ibadah shalat yang dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Demikian pula dengan ibadah puasa yang mendidik seseorang untuk bersikap toleran dan peduli terhadap sesama.

Maka Shalat dan shaum (puasa) mengandung kedua aspek keshalehan baik ritual maupun sosial.


Selayaknya setiap muslim meraih keshalehan yang kaffah ini. Tidak semata shaleh secara ritual, dalam artian taat beribadah mahdah kepada Allah saja. Tetapi juga shaleh secara sosial, mampu menciptakan kemaslahatan bagi sesama manusia.



Seorang mukmin yang baik mampu menasehati diri sendiri dengan berperipekerti terpuji dan juga mampu menasehati orang lain dengan beramar makruf nahi munkar. ­

Allah SWT berfirman: “Mereka diliputi kehinaan di mana saja rnereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah (Hablun Minallah) dan tali perjanjian dengan manusia (Hablun Minannas)...”
(Q.S. Ali Imran: 112).

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua kepada hidayah-Nya.

Amin.