Sabtu, 09 Agustus 2008

Bagaimana seharusnya menyambut Syakban dari tulisan Abdullah bin Baz

HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA'BAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya
bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan
salam selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad
shalallahu 'alaihi wasallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa
rahmat.

Amma ba'du:

Sesungguhnya Allah telah berfirman:

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama
bagimu." [Al-Maidah :3]

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah
yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah?
Sekirannya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah
mereka sudah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu
akan memperoleh adzab yang pedih." [Asy-Syura' : 21]

Dari Aisyah radhiallahu 'anha dari Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi
wasallam, bahwa beliau bersabda, "Barangsiapa mengada-adakan suatu
perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia
tertolak."

Dalam lafazh Muslim: "Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak
kami perintahkan (dalam agama), maka ia tertolak."

Dalam Shahih Muslim dari Jabir radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi
pernah bersabda dalam khutbah Jum'at: Amma ba'du, sesungguhnya sebaik-
baik perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur'an), dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, dan
sejahat-jahat perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan, dan
setiap bid'ah (yang diada-adakan) itu adalah sesat."

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, hal
mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah
menyempurnakan agama ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat-
Nya bagi mereka; Dia tidak mewafatkan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi
wasallam kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian
risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat
Allah, baik melalui ucapan maupun pengamalan. Beliau menjelaskan
segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh sekelompok manusia
sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan
maupun perbuatan, semuanya itu bid'ah yang tertolak, meskipun niatnya
baik. Para shahabat dan ulama' mengetahui hal ini, maka mengingkari
perbuatan-perbuatan bid'ah dan memperingatkan kita darinya. Hal itu
disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang pengagungan sunnah dan
pengingkaran bid'ah, seperti Ibnu Wadhdhoh Ath Tharthusyi dan Abu
Syaamah dan lain sebagainya.

Di antara bid'ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid'ah
mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya'ban dan mengkhususkan
pada hari tersebut dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun
dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadist-hadits tentang
fadhilah malam tersebut tetapi hadits-hadits tersebut dlaif sehingga
tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang berkenaan
dengan keutamaan shalat pada hari itu adalah maudhu'.

Dalam hal ini, banyak di antara para 'ulama yang menyebutkan tentang
lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan
fadhilah shalat pada hari Nisfu Sya'ban, selanjutnya akan kami
sebutkan sebagian dari ucapan mereka. Pendapat para ahli Syam di
antaranya Hafizh Ibnu Rajab dalam bukunya "Lathaiful Ma'arif"
mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya'ban adalah bid'ah dan
hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. Hadits-hadits lemah
bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits-hadits
shahih, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya'ban tidak ada dasar
hadits yang shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits-
hadits dhaif.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini dan kami akan menukil
pendapat para ahli ilmu kepada sidang pembaca sehingga masalahnya
menjadi jelas; para ulama' telah bersepakat bahwa merupakan suatu
keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia
kepada Kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnan Rasul (Al-Hadits), apa saja
yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu
daripadanya, maka wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan
keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah
yang belum pernah disebutkan adalah bid'ah; tidak boleh dikerjakan
apabila mengajak untuk mengerjakannya atau memujinya.

Allah berfirman dalam surat An-Nisaa':

"Artinya : Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu, maka jika
kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada
Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya." [An-Nisaa': 59]

"Artinya : Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka keputusannya
(terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah
Tuhanku. Kepada-Nyala aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali."
[Asy-Syuraa: 10]

"Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
sepenuhnya." [An-Nisaa' : 65]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna dengan ayat-
ayat di atas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan
agar supaya masalah-masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan
kepada Al-Qur'an dan Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap
hukum yang ditetapkan oleh keduanya (Al-Qur'an dan Hadits).

Demikianlah yang dikehendaki oleh Islam, dan merupakan perbuatan baik
bagi seorang hamba terhadap Tuhannya, baik di dunia atau di akherat
nanti, sehingga pastilah ia akan menerima balasan yang setimpal.

Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya'ban Ibnu Rajab berkata dalam
bukunya "Lathaiful Ma'arif", "Para Tabi'in dari ahli
Syam (Syiria,
sekarang) seperti Khalid bin Ma'daan, Makhul, Luqman dan lainnya
pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam
Nisfu Sya'ban kemudian orang- orang berikutnya mengambil keutamaan dan
pengagungan itu dari mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya
cerita-cerita israiliyat, tatkala masalah itu tersebar ke penjuru
dunia, berselisihlah kaum muslimin; ada yang menerima dan
menyetujuinya ada juga yang mengingkarinya. Golongan yang menerima
adalah Ahli Bashrah dan lainyya seang golongan yang mengingkarinya
adalah mayoritas ulama Hijaz (Saudi Arabia, sekarang), seperti Atha'
dan Ibnu Abi Malikah dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bi Aslam
dari fuqaha' Madinah, yaitu ucapan Ashhabu Malik dan lain-lainnya.
Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid'ah. Adapun pendapat
ulama' ahli Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan dua pendapat:

[1]. Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya'ban dalam masjid dengan
berjamah adalah mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma'daan dan Luqman bin Amir memperingati malam
tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar
menyan, memakai celak dan mereka bangun malam menjalankan shalatul
lail di masjid. Ini disetujui oleh Ishaq bin Ruhwiyah, ia berkata:
"Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara jamaah tidak
bid'ah." Hal ini dicuplik oleh Harbu Al-Kirmany.

[2]. Berkumpulnya manusia pada malam Nisfu Sya'ban di masjid untuk
shalat, bercerita dan berdo'a adalah makruh hukumnya, tetapi boleh
jika menjalankan shalat khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat
Auza'iy Imam Ahlu Syam, sebagai ahli fiqh dan cendekiawan mereka.
Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran,
sedangkanpendapat Imam Ahmad tentang malam tentang malam Nisfu Sya'ban
ini,tidak diketahui."

Ada dua riwayat sebagai sebab cenderungnya diperingati malam Nisfu
Sya'ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam
hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Dalam satu riwayat berpendapat
bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak
disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad
shalallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya. Riwayat lain
berpendapat bahwa malam tersebut disunnahkan, karena Abdurrahman bin
Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk tabi'in, begitu
pula tentang malam Nisfu Sya'ban, Nabi belum pernah mengerjakannya
atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan
dari golongan tabi'in ahli fiqih Syam. Demikian maksud dari Al-Hafizh
Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam
Nisfu Sya'ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para shahabat.
Adapun pendapat Imam Auza'iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan
shalat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al-Hafizh
Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dhaif, karena
segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil-dalil
syar'iy, tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada-
adakannya dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun
kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-
terangan, sebab keumuman hadits Nabi:

"Barangsiapa mengerjakan suatu amalan (dalam agama) yang tidak kami
perintahkan, maka ia tertolak."

Dan banyak lagi hadits-hadits yang mengingkari perbuatan bid'ah dan
memperingatkan agar dijauhi.

Imam Abubakar Ath-Thurthusyiy berkata dalam bukunya, "Al-Hawadits wal
Bida", "Diriwayatkan oelh Wadhdhah dari Zaid bin Aslam berkata: kami
belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang
menghadiri perayaan malam Nisfu Sya'ban, tidak mengindahkan hadits
Makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam
tersebut terhadap malam-malam lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Malikah
bahwasanya Ziad An Numairiy berkata: Pahala yang didapat (dari ibadah)
pada malam Nisfu Sya'ban menyamai pahala Lailatul Qadar. Ibnu Malikah
menjawab: Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada
tongkat, pasti saya pukul. Ziad adalah seorang penceramah.

Al-'Allaamah Syaukani menulis dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu'ah,
sebagai berikut: Hadits:

"Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam Nisfu Sya'ban
sebanyak 100 rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul
Huwallahu Ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala
kebutuhannya... dan seterusnya."

Hadits ini adalah maudhu', pada lafazh-lafazhnya menerangkan tentang
pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan
kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak
dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga,
kesemuanya maudhu' dan perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab "Al Mukhtashar" Syaukani melanjutkan : Hadits yang
menerangkan shalat Nisfu Sya'ban adalah batil. Ibnu Hibban
meriwayatkan hadits dari Ali radhiallahu 'anhu: Jika datang malam
Nisfu Sya'ban bershalat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya,
adalah dhaif. Dalam buku Allaali' diriwayatkan bahwa: Seratus rakaat
dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu Sya'ban adalah pahalanya sepuluh
kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, hadits ini maudhu' tetapi
mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan dhaif (leman). Imam
Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat
dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu'.
Dan hadits empat belas rakaat ... dan seterusnya adalah maudhu'
(tidakbisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).

Para fuqaha' banyak tertipu dengan hadits-hadits di atas, seperti
pengarang Ihya' Ulumuddin dan lainnya juga sebagian dari mufassirin.
Telah diriwayatkan bahwa, shalat pada malam ini, yakni malam Nisfu
Sya'ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia itu, semuanya
adalah bathil/tidak benar dan haditsnya adalah maudhu'.

Anggapan itu tidak bertentangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits
Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pergi ke Baqi' dan
Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban untuk mengampuni
dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing. Sesungguhnya
perkataan tersebut berkisar tentang shalat pada malam itu, tetapi
hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqathi' (terputus) sebagaimana
hadits Ali yang telah disebutkan di atas mengenai malam Nisfu Sya'ban,
jadi dengan jelas bahwa shalat malam itu juga lemah dasarnya.

Al-Hafizh Al-Iraqi berkata: Hadits (yang menerangkan) tentang shalat
Nisfu Sya'ban maudhu' dan pembohongan atas diri Rasulullah shalallahu
'alaihi wasallam. Dalam kitab Al Majmu', Imam Nawawi berkata: Shalat
yang sering kita kenal dengan shalat Raghaib ada (berjumlah) dua belas
raka'at dikerjakan antara Maghrib dan Isya' pada malam Jum'at
pertama
bulan Rajab; dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya'ban. Dua
shalat itu adalah bid'ah dan mungkar. Tak boleh seseorang terpedaya
oleh kedua hadits itu hanya karena telah disebutkan di dalam buku
Quutul Quluub dan Ihya' Ulumuddin. Sebab pada dasarnya hadits-hadits
tersebut batil (tidak boleh diamalkan). Kita tidak boleh cepat
mempercayai orang-orang yang menyamarkan hukum bagi kedua hadits,
yaitu dari kalangan Aimmah yang kemudian mengarang lembaran-lembaran
untuk membolehkan pengamalan kedua hadits, dengan demikian berarti
salah kaprah.

Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Ismail al Muqadaasiy telah
mengarang sebuah buku yang berharga; Beliau menolak (menganggap batil)
kedua hadits (tentang malam Nisfu Sya'ban dan malam Jum'at pertama
pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam
buku tersebut, sebaik mungkin. Dalam hal ini telah banyak pengapat
para ahli ilmu; maka jika kita hendak memindahkan pendapat mereka itu,
akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita
sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk
mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa
hadits serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran
(haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya'ban dengan pengkhususan shalat
atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa; itu semua
adalah bid'ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya dalam syariat
ini (Islam), bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam
setelah masa hidupnya para shahabat radhiallahu 'anhu. Marilah kita
hayati ayat Al-Qur'an di bawah:

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai
agama bagimu."[Al-Maidah : 3]

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas.
Selanjutnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa
mengada-adakan sesuatu perkara dalam agama (sepeninggalku), yang
sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak."

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah pernah
bersabda: "Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum'at daripada
malam-malam lainnya dengan suatu shalat, dan janganlah kamu sekalian
mengkhususkan siang hariny autk berpuasa daripada hari-hari lainnya,
kecuali jika (sebelumnya) hari itu telah berpuasa seseorang di antara
kamu." [Hadits Riwayat. Muslim]

Seandainya pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu
dibolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum'at itu lebih baik
daripada malam-malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik
hari yang disinari matahari? Hal ini berdasarkan hadits-hadits
Rasulullah yang shahih.

Tatkala Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam melarang untuk
mengkhususkan shalat pada malam hari itu daripada malam lainnya, hal
itu menunjukkan bahwa pada malam lain pun lebih tidak boleh
dikhususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shahih yang
mengkhususkannya/menunjukkan atas kekhususannya. Menakala malam
Lailatul Qadar dan malam-malam blan puasa itu disyariatkan supaya
shalat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu. Nabi
mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya
melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi
wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

"Artinya : Barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada bulan Ramadhan
dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan
mengampuni dosanya yang telah lewat. Dan barangsiapa berdiri
(melakukan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh rasa iman
dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah
lewat." [Muttafaqun 'alaih]

Jika seandainya malam Nisfu Sya'ban, malam Jum'at pertama pada bulan
Rajab, serta malam Isra' Mi'raj diperintahkan untuk dikhususkan dengan
upacara atau ibadah tentang, pastilah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi
wasallam menunjukkan kepada umatnya atau beliau menjalankannya
sendiri. Jika memang hal itu pernah terjadi, niscaya telah disampaikan
oleh para shahabat kepada kita; mereka tidak akan menyembunyikannya,
karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak
memberi nasehat setelah para nabi.

Dari pendapat-pendapat ulama' tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya
tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah ataupun dari para shahabat
tentang keutamaan malam Nisfu Sya'ban dan malam Jum'at pertama pada
bulan Rajab. Dari sini kita tahu bahwa memperingati perayaan kedua
malam tersebut adalah bid'ah yang diada-adakan dalam Islam, begitu
pula pengkhususan dengan ibadah tentang adalah bid'ah mungkar; sama
halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam
Isra' dan Mi'raj, begitu juga tidak boleh dikhususkan dengan ibadah-
ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan ibadah-ibadah
tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan upacara-upacara ritual,
berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan tadi.

Demikianlah, maka jika anda sekalian sudah mengetahui, bagaimana
sekarang pendapat anda? Yang benar adalah pendapat para ulama' yang
menandaskan tidak diketahuinya malam Isra' dan Mi'raj secara tepat.
Omongan orang bahwa malam Isra dan Mi'raj itu jatuh pada tanggal 27
Rajab adalah batil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits shahih. Maka
benar orang yang mengatakan;

"Dan sebaik-baik suatu perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para
salaf, yang telah mendapat petunjuk. Dan sehina-hina perkara (dalam
agama), yaitu perkara yang diada-adakan berupa bid'ah-bid'ah."

Allahlah yang bertanggung jawab untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada
kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk tetap berpegang teguh
dengan sunnah dan konsisten di atasnya, serta waspada terhadap hal-hal
yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah yang terbaik dan
termulia.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan
Rasul-Nya Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam begitu pula atas
keluarga dan para shahabat beliau. Amiin.

[Disalin dari kitab Waspada Terhadap Bid'ah Oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz, Penerjemah Farid Ahmad Oqbah, Riyadh: Ar-Raisah
Al-'Ammah li-IdaratiAl-Buhuts Al-'Ilmiah wa Al-Ifta' wa Ad-Da'wah wa
Al-Irsyad, 1413 H]

Tidak ada komentar: